| Jadwal Sholat Semarang |
|
|
| WAKTU SAAT INI |
|
| YM STATUS |
|
| PESAN SINGKAT |
|
| DOWNLOAD ANTI VIRUS |
|
|
| Link Iklan |
|
|
| Etika kerja |
| Tuesday, September 8, 2009 |
KODE ETIK PENGACARA Aturan aturan yang berlaku seorang Pengacara / Advokat
KODE ETIK Setiap Profesi mempunyai kode etik yang harus dipatuhi tidak terkecuali seorang pengacara / Penasehat hukum / Advokat. Kode Etik ini bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh mereka yang menjalankan profesi tsb (sebagai mata pencaharian-nya) atas dasar kuasa insidentil atau yang dengan diberikan izin secara insidentil
Kepribadian Advokat/Penasehat Hukum Kode Etik Advokat diatur oleh “IKATAN ADVOKAT INDONESIA” (IKADIN), “ASOSIASI ADVOKAT INODONESIA” (A.A.I.) dan “IKATAN PENASEHAT HUKUM INDONESIA” (I.P.H.I.) Advokat/Penasehat Hukum dalam melakukan pekerjaannya wajib untuk selalu menjunjung tinggi hukum, kebenaran, keadilan dan harus bersedia memberi nasehat dan bantuan hukum kepada setiap orang yang memerlukannya tanpa membeda-bedakan kepercayaan, agama, suku, jenis kelamin, keturunan, kedudukan sosial dan keyakinan politiknya. Advokat/Penasehat Hukum melakukan perkerjaannya tidak semata-mata mencari imbalan materiil, tetapi diutamakan bertujuan untuk menegakkan hukum, keadilan, dan kebenaran dengan cara yang jujur dan bertanggung jawab. dalam melakukan pekerjaannya, bekerja dengan bebas dan mandiri tanpa pengaruh atau dipengaruhi oleh siapapun. Berkewajiban membela kepetingan kliennya tanpa rasa takut akan menghadapi segala kemungkinan resiko yang tidak diharapkan sebagai konsekwensi profesi baik resiko atas dirinya atau pun orang lain.
Cara Bertindak Dalam Menangani Perkara Advokat/Penasehat Hukum bebas mengeluarkan pernyataan atau pendapatnya yang dikemukakan dalam sidang pengadilan, dalam rangka pembelaan suatu perkara, baik dalam sidang terbuka/tertutup, yang diajukan secara lisan atau tertulis, asalkan tidak berlebihan dengan perkara yang ditanganinya. Advokat/Penasehat Hukum tidak dibenarkan menghubungi saksi saksi lawan untuk didengar keterangan mereka dalam perkara yang bersangkutan dalam perkara yang sedang berjalan
Pelaksanaan Kode Etik Advokat/Penasehat Hukum Setiap orang yang menjalankan pekerjaannya sebagai Advokat/Penasehat Hukum baik sebagai profesinya ataupun tidak, yang bertindak sebagai kuasa hukum mewakili kepentingan Pemerintah, non Pemerintah atau perorangan, baik tanpa ataupun dengan pemberian izin secara insidental berpraktek di muka pengadilan oleh pengadilan setempat, wajib tunduk dan mematuhi Kode Etik dan Ketentuan tentang Dewan Kehormatan Advokat/Penasehat Hukum Indonesia ini. Dewan Kehormatan yang berkuasa memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran kode etik ini, dilakukan oleh Dewan Kehormatan dari masing-masing organisasi profesi tersebut.
Sanksi – Sanksi Sanksi-sanksi atas pelanggaran kode etik prof esi ini dapat dikenakan hukuman berupa : Teguran Peringatan Peringatan Keras Pemberhentian Sementara Waktu Pemberhentian selamanya Pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi
Contoh Pelanggaran Kode Etik Pengacara Pollycarpus Langgar Kode Etik Komite Aksi Solidaritas untuk Munir mengadukan Muhammad Assegaf dan Wirawan Adnan ke Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia. Pengacara Pollycarpus Budihari Priyanto itu dinilai melanggar kode etik pengacara karena meminta klarifikasi keterangan saksi di luar pengadilan.
Tanggapan Kasus Memang salah satu tugas seorang pengacara adalah meminta keterangan / Klarifikasi kepada saksi dan terdakwa ( Orang-orang yang terlibat pada perkara tersebut). Dan Seorang saksi wajib memberikan keterangan yang sebenarnya kepada hakim. Tetapi bukan berarti seorang pengacara dapat menanyakan keterangan kepada saksi dimana saja Jelas Muhammad Assegaf dan wirawan Adanan melanggar kode etik ADVOKAT tetapi perbuatan Muhammad Assegaf dan wirawan Adanan tidak melanggar moral.
Kode etikwartawan Pengertian Kode Etik Pengertian Kode Etik adalah norma atau peraturan yang praktis baik tertulis maupun tidak tertulis mengenai etika berkaitan dengan sikap serta pengambilan putusan hal-hal fundamental dari nilai dan standar perilaku orang yang dinilai baik atau buruk dalam menjalankan profesinya yang secara mandiri dirumuskan, ditetapkan dan ditegakkan oleh organisasi profesi. KodeEtikProfesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seorang yang profesional supaya tidak dapat merusak erika profesi
Kode Etik Profesi Ada 3 hal pokok yang mewrupakan fungsi dari kode etik profesi : 1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan 2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap pala pelaksana di lapangan kerja ( kalangan sosian ) 3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksana profesi dilain instansi atau perusahaan Tanggung Jawab profesi yang lebih Spesifik Mencapai kualitas yang tinggi dan efektifitas baik dalam proses maupun produk hasil kerja profesional. Menjaga kompetensi sebagai profesional Mengetahui dan menghormati adanya hukum yang berhubungan dengan kerja yang profesional Menghormati perjanjian, persetujuan dan menunjukan tanggung jawab
Kode Etik Wartawan Wartawan adalah sebuah profesi. Dengan kata lain, wartawan adalah seorang profesional. Wartawan memiliki kebebasan yang disebut kebebasan pers, yakni kebebasan mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. UU No. 40/1999 tentang Pers menyebutkan, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, bahkan pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran (Pasal 4 ayat 1 dan 2). Wartawan wajib menaati Kode Etik Jurnalistik
Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Pasal 2 Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Pasal 3 Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, emberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Pasal 4 Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Pasal 5 Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan. Pasal 6 Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Pasal 7 Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan. Pasal 8 Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani. Pasal 9 Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik. Pasal 10 Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa. Pasal 11 Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Contoh Pelanggaran Kode Etik Saksi ahli yang ditunjuk Majalah TIME, Atmakusumah dalam sidang pemeriksaan saksi untuk kasus gugatan Pendiri Pondok Peantren Al Mukmin Abu Bakar Ba'asyir terhadap majalah TIME, membenarkan bahwa terhadap pemberitaan yang tidak mengkonfirmasikan apa yang diberitakan kepada subyek, mengandung pelanggaran kode etik. Pernyataan itu dikemukan Atmakusumah menjawab pertanyaan Kuasa Hukum Ba'asyir, Ahmad Michdan bahwa subyek (Ba'asyir) sudah jelas dan mudah dihubungi, namun tidak dihubungi pihak TIME. Ba'asyir dan kuasa hukumnya menuntut ganti rugi material kepada TIME sebesar Rp 1 triliun. Adapun pidana yang dilaporkan pihak Ba'asyir adalah fitnah, pencemaran nama baik, dan adanya kemungkinan pelanggaran pidana tidak menyerahkan keterangan berharga kepada negara, tetapi mengumumkan dan menyerahkannya kepada negara asing. Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 311 JO Pasal 310 dan Pasal 112 KUHP. |
Digawe Karo Randhu @ 9/08/2009 02:34:00 AM   |
|
|
|
| tahukah kamu |
| Friday, August 21, 2009 |
Website (web site) merupakan sekumpulan halaman-halaman web (web page), gambar, video atau aset-aset digital lainnya yang disimpan pada satu atau lebih web server, biasanya dapat diakses melalui internet. Hyperlink Tanda atau penunjuk ke dokumen lain web Hyperlink sinonim dengan hotlink atau link. Link Koneksi hypertext antar halaman-halaman web. Sinonim dengan hotlink atau hyperlink. URL Uniform Resource Locator, yaitu alamat dokumen atau sumber-sumber lain di internet. URL menyajikan informasi tentang bagaimana sebuah server serta alamat-alamat file lainnya diakses. NTFS NTFS adalah singkatan dari Network File Sistem. Sistem file ini lebih baik dari FAT dan FAT 32: penyimpanan data lebih padat dan lebih aman, tetapi jenis ini hanya dapat digunakan oleh Windows 2000 dan Windows Xp. Search engine Program atau software yang digunakan untuk mencari dokumen-dokumen di internet berdasarkan kata kunci yang dimasukkan. Search engine yang paling popler saat ini adalah Google dan Yahoo. USB Singkatan dari Universal Serial Bus. Port yang menyediakan serial bus standard berkecepatan tinggi, biasanya terdapat pada komputer dekstop dan notebook, tapi telah banyak perlengkapan yang menggunakan USB port, seperti telepon genggam, PDA, konsol game, dan masih banyak lagi. IP Kependekan dari Internet Protocol. Protokol yang digunakan untuk mengirim data dalam sebuah jaringan, terutama pada jaringan internet. IP berbentuk bilangan yang terdiri dari empat angka yang dipisahkan dengan titik. Angka-angka tersebut bias diterjemahkan menjadi nama domain. OPEN SOURCE Lengkapnya open-source software. jenis software yang source code-nya terbuka untuk umum, dengan demikian penggunanya dapat memodifikasinya, termasuk untuk meningkatkan kualitas software itu sendiri. CSS Cascading Style Sheet. Daftar format penulisan halaman web yang difungsikan untuk mengatur tampilan dan tata letak halaman web. RSS Rich Site Summary (RSS 0.91), RDF Site Summary (RSS 0.9 and 1.0), Really Simple Syndication (RSS 2.0.0) adalah keluarga format ?le XML untuk web syndication yang digunakan oleh website berita dan blog. RSS digunakan untuk menyediakan informasi singkat dari konten sebuah website atau blog beserta link yang merujuk kepada konten penuh (full version). SOFTWARE Software artinya perangkat lunak atau program. Contoh Software adalah Microsoft Windows Xp, Microsoft Office Xp, Microsoft Visual Basic, Macromedia Flas Mx, Jast Animation Shop, SwisHmax, ACD see Sistem dan lain sebagainya. HARDWARE Hardware artinya perangkat keras. Contoh hardware adalah CPU, keyboard, monitor, printer, scanner, modem dan lain-lain. LINK Sebutan ringkas untuk hyperlink. Serangkaian teks atau gambar yang terhubung dengan ?le, atau halaman lain dalam satu atau beberapa dokumen. HTML Hyper Text Markup Language. Markup language yang diciptakan untuk membuat halaman website dengan sistem hypertext untuk di tampilkan di web browser. Awalnya ditemukan oleh Tim Barnes-Lee dan dikembangkan lebih jauh oleh IETF dan disederhanakan dengan SGML syntax. HTML telah menjadi standar internasional (ISO/IEC 15445:2000). Bandwidth adalah Lebar kapasitas jalur data. Kemampuan maksimum dari hardware untuk menyalurkan informasi dalam satuan bit untuk jalur lebar digital dan Hertz untuk jalur lebar analog. Istilah bandwidth juga dapat diartikan sebagai lebar frekuensi antara batas teratas dan terbawah dari sebuah frekuensi gelombang transmisi. BIOS Basic Input Output System. Perangkat lunak sistem built-in yang menyediakan instruksi dasar untuk mengendalikan perangkat keras tanpa perlu melakukan akses kepada hard disk. BIOS mengandung semua instruksi yang dibutuhkan untuk mengendalikan hard disk drive, keyboard, komunikasi serial, dan sejumlah fungsi lainnya. Setiap PC dinyalakan, BIOS akan terakses secara otomatis untuk mendapatkan kompatibilitas terbaik dari perangkat keras sistem. CRACKER Orang yang mampu masuk ke dalam sistem komputer dengan cara ilegal. Biasanya cracker menyusup pada se-buah jaringan komputer guna mencuri data, mengganggu, atau merusak sistem. Istilah ini juga digunakan untuk membedakan istilah hacker sebagai orang yang mahir dalam ilmu dasar komputer. GPS Global Positioning System. Sebuah sistem navigasi, terdiri dari dua lusin satelit, yang memancarkan sinyal melalui radio ke penerima elektronik GPS. Sinyal-sinyal tersebut secara akurat menentukan Esposito (longitude, latitude, dan altitude) secara real-time. Sejak beroperasi tahun 1993, GPS menjadi perangkat yang penting sebagai alat navigasi di laut, udara, maupun darat. |
Digawe Karo Randhu @ 8/21/2009 03:11:00 AM   |
|
|
|
|
|